a. paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m (tiga meter);
b. paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai,dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 m (tiga meter) sampai dengan 20 m (dua puluh meter); dan
c. paling sedikit berjarak 30 m (tiga puluh meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai,dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter).
kita lihat saja bangunan - bangunan mewah yang ada di perkotaan kota medan ini, seolah - olah menentang peraturan yang telah dibuat.
apakah aturan ini hanya untuk dilanggar ? hanya untuk menambah pekerjaan pembuat peraturan (kebijakan)? atau untuk diperjual belikan ?
LESTARIKAN SUNGAI KITA, SUMBER KEHIDUPAN BERSAMA!!!!
No comments:
Post a Comment