Dapat dikatakan bahwasanya sungai pada tahun 1900 masih berfungsi dan berguna dengan baik. pada era ini, sungai sudah dialih fungsikan sebagai tempat pembuangan. Di Kota Medan khususnya sepanjang aliran sungai dari SMAN 2 MEDAN sampai Kampung Aur, banyak di temukann kejanggalan - kejanggalan. seperti:
- dibangunnya tembok - tembok beton atau bangunan mewah di pinggir sungai deli, padahal jelas dalam PP No.38 Thn 2011 pasal 9 tentang jarak yang dibolehkan untuk membangun sebuah bangunan. tetapi jelas itu dilanggar dan tidak ditegakkan.
- Bertumpuknya sampah di beberapa titik di pinggiran sungai dan banyaknya sampah yang terhanyut mengikuti arus sungai serta sampah yang menyangkut di ranting - ranting pohon dan sebagainya.
- Pembuangan limbah rumah tangga masyarakat pinggiran sei deli. seperti: air bekas cucian, air seni, bahkan kotoran manusia juga dibuang secara rutin kesungai.
Melihat kejanggalan - kejanggalan ini sudah jelas bahwasanya fungsi sungai pada era ini sudah dialih fungsikan. pengalihan fungsi ini dengan tidak langsung disetujui oleh pemerintah. kenapa ? sampai detik ini pemerintah tidak ada melirik sedikitpun kearah sini.
INI SUNGAI BUKAN SELOKAN !!!
LESTARIKAN SUNGAI!!!
No comments:
Post a Comment